Sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri berpangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026 ini. Mereka yang lahir pada 1968 atau genap berusia 58 tahun wajib purna tugas sesuai aturan yang berlaku.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Undang-undang Polri yang disahkan DPR mengatur pemberian perpanjangan usia tugas bagi personel. Perpanjangan satu tahun hanya diberikan bagi anggota Polri dengan kelahiran tahun 1969. Dengan demikian, anggota kelahiran 1968 harus pensiun di tahun 2026.
Beberapa Komjen yang masuk kriteria pensiun tahun ini adalah Kabaharkam Polri Komjen Karyoto dan Astamaops Polri Komjen Fadil Imran. Karyoto lahir pada 27 Oktober 1968, sementara Fadil Imran lahir pada 14 Agustus 1968. Keduanya akan genap berusia 58 tahun pada bulan ulang tahun masing-masing.
Selain keduanya, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo yang lahir pada 26 Juli 1968 juga seharusnya memasuki masa pensiun. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, Dedi Prasetyo bakal mendapatkan perpanjangan usia tugas selama satu tahun melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Perpanjangan tersebut memungkinkan Dedi Prasetyo tetap aktif di Korps Bhayangkara meski telah mencapai batas usia pensiun. Kebijakan ini biasa diberikan kepada perwira tinggi yang masih dibutuhkan untuk posisi strategis di lingkungan Polri.