Berdasarkan pantauan tim redaksi di lapangan, proses hukum yang menjerat mantan pejabat tinggi di Korps Adhyaksa kembali menarik perhatian publik setelah Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan penahanan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penetapan status tersangka dan penahanan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang yang tengah disidik secara intensif.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut keterangan resmi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono, pemilihan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tempat penahanan didasari oleh pertimbangan khusus terkait rekam jejak sang mantan pejabat. Pihak institusi menilai bahwa Febrie Adriansyah memiliki banyak jasa besar selama aktif menangani berbagai perkara megakorupsi di masa lalu.
Berdasarkan observasi di Gedung Utama Kejagung pada Jumat malam, proses keluarnya tersangka menuju mobil tahanan berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat gabungan TNI dan petugas kejaksaan. Berbeda dari prosedur umum bagi kebanyakan tahanan baru, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik tanpa mengenakan rompi khas tahanan berwarna merah muda milik kejaksaan.
Menurut penjelasan Rudi Margono lebih lanjut, penempatan di Rutan KPK dinilai sebagai langkah paling masuk akal untuk menjamin aspek akuntabilitas, transparansi, sekaligus memberikan rasa aman bagi yang bersangkutan. "Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui," ujar Rudi saat memberikan keterangan kepada awak media.