Isu mengenai masa depan rokok elektrik atau vape di Indonesia kembali memanas setelah pemerintah memberikan sinyal kuat terkait pengetatan regulasi. Berdasarkan laporan kompas.com pada Kamis 23 Juli 2026, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape tidak serta-merta menyapu bersih seluruh produk yang beredar di pasaran. Pemerintah membedakan secara tegas antara komoditas yang murni sebagai gaya hidup dengan produk yang disusupi oleh zat-zat terlarang.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Pernyataan tersebut merespons arah kebijakan yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Bogor. Sebagaimana diwartakan, kepala negara membuka peluang penerapan larangan total apabila kajian membuktikan rokok elektrik lebih banyak mendatangkan risiko dan disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika jenis baru. Prinsip keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto dijadikan landasan utama dalam menguji urgensi penghentian peredaran barang tersebut.
Dalam keterangannya di Istana Jakarta, Djamari Chaniago meluruskan bahwa tindakan tegas pemerintah difokuskan secara spesifik pada pelanggaran hukum yang melibatkan zat adiktif berbahaya. "Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas, yang berkaitan dengan narkoba," ujar Djamari ketika ditanya mengenai kemungkinan pelarangan total. Saat disinggung apakah seluruh jenis vape akan dilarang tanpa pengecualian, ia secara lugas menjawab "Enggak lah" untuk meredakan kekhawatiran para pelaku industri legal.
Meskipun demikian, langkah pembatasan ini menyisakan sebuah teka-teki filosofis yang pelik mengenai bagaimana hukum negara berupaya memisahkan esensi murni dari sebuah benda konsumsi. Negara di satu sisi memegang kedaulatan penuh untuk melindungi warganya dari ancaman racun modern, namun di sisi lain terjebak dalam batas tipis antara barang legal dan ilegal. Ketika pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusi mulai diinstruksikan kepada berbagai kementerian terkait, muncul pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana aturan birokrasi mampu meredam ancaman tanpa mematikan ruang ekonomi masyarakat.
Aporia pun hadir di tengah upaya negara mencari bentuk perlindungan yang paling ideal bagi keselamatan publik. Apakah sebuah kebijakan pelarangan parsial benar-benar mampu membersihkan ancaman tanpa melahirkan kecurigaan universal terhadap setiap kepulan uap yang melayang di udara. Pertanyaan ini meninggalkan sebuah ketidakpastian yang produktif, mengingatkan kita bahwa jaring-jaring hukum dan realitas sosial di lapangan sering kali berjalan di atas garis lintang yang tidak pernah sepenuhnya bertemu.