Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan bahaya narkoba merupakan musuh nyata yang mengancam masa depan Indonesia, khususnya para generasi muda penerus bangsa. Komitmen pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut terus diperkuat sesuai dengan prinsip yang tertuang dalam Asta Cita.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Pernyataan tersebut disampaikan Dudung saat menghadiri peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7). Dalam momen tersebut, ia menegaskan pentingnya kolaborasi untuk memutus rantai peredaran narkoba.
"Peringatan ini menjadi momentum kita untuk kembali meneguhkan langkah bersama melawan peredaran dan penggunaan narkoba sebagai musuh nyata yang mengancam masa depan Indonesia," ujar Dudung.
Dudung menambahkan, perlawanan terhadap bandar narkoba serta penghentian penyalahgunaannya memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh elemen bangsa. Upaya pemberantasan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan butuh pendekatan yang terintegrasi.
"Penanganan narkotika membutuhkan kerja terpadu seluruh kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat untuk melindungi generasi muda dan masa depan Indonesia," jelasnya.
Dalam rangkaian peringatan HANI yang diperingati setiap 26 Juni tersebut, BNN memusnahkan total 3,37 ton barang bukti narkotika. Prosesi pemusnahan barang haram ini disaksikan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Menko Polkam Djamari Chaniago, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
Sebelum pemusnahan, Dudung bersama jajaran pejabat negara meninjau langsung deretan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh BNN. Sebagian besar barang bukti yang disita merupakan jenis sabu-sabu yang diproduksi secara massal di kawasan Segitiga Emas atau Golden Triangle, yakni wilayah perbatasan Thailand, Myanmar, dan Laos.
Berdasarkan data BNN, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Juli 2026, petugas berhasil menyita sekitar 12,3 ton barang bukti narkotika. Keberhasilan operasi pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan 48,3 juta jiwa warga Indonesia dari bahaya ketergantungan narkoba.
Selain menyelamatkan jutaan jiwa, penindakan tegas tersebut juga memutus perputaran uang hasil peredaran gelap narkotika yang nilainya diperkirakan mencapai Rp16,5 triliun. BNN turut mengamankan aset senilai Rp165 miliar yang terikat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.