Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan Obligasi Daerah atau municipal bonds senilai Rp3,5 triliun pada Juni 2027 mendatang. Rencana yang digulirkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini langsung mendapat sorotan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya memberikan syarat mutlak bagi pemerintah daerah yang ingin menerbitkan instrumen utang tersebut. Tito menegaskan agar utang dari penerbitan obligasi ini wajib dilunasi selama masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan dan tidak boleh diwariskan ke periode selanjutnya.
"Kalau dari Kemendagri, satu saja persyaratannya, yang paling utama bisa membayar di masa jabatannya, dan jangan menjadi beban kepala daerah berikutnya," ujar Tito di kawasan Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Tito juga mengaku belum menerima laporan secara langsung ihwal rencana tersebut dari Gubernur DKI Jakarta. Ia memastikan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan kajian mendalam serta menggelar pertemuan khusus dengan Pemprov DKI Jakarta sebelum kebijakan itu direalisasikan.
"Ya itu nanti kita kaji dulu, karena obligasi itu kan sama aja dengan berhutang. APBD-nya mampu enggak untuk membayar hutang itu. Jangan sampai menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya," tambahnya menegaskan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut mempertanyakan rencana penerbitan obligasi daerah oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut. Purbaya heran lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD DKI Jakarta dinilai masih memiliki sisa dana yang cukup besar.
"Saya belum tahu soal DKI Jakarta mau terbitkan obligasi. Itu ngapain mereka terbitkan obligasi, kan uangnya banyak," kata Purbaya usai menghadiri sidang kanal debottlenecking, Kamis (23/7/2026).