Kabayan News Kabayan News
/home / berita / DPD Sebut RUU Daerah Kepulauan...
BERITA

DPD Sebut RUU Daerah Kepulauan Perkuat Arah Kebijakan Pembangunan

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 2026-07-25
DPD RI membahas RUU Daerah Kepulauan untuk perkuat arah kebijakan pembangunan nasional

DPD RI membahas RUU Daerah Kepulauan untuk perkuat arah kebijakan pembangunan nasional

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas yang juga Penanggung Jawab Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan mengatakan RUU ini menjadi pijakan penting untuk memastikan arah pembangunan Indonesia berjalan selaras dengan jati dirinya sebagai negara kepulauan.

Melalui rancangan regulasi tersebut, pembangunan tidak lagi dipandang semata-mata dari perspektif daratan, tetapi disusun dengan memperhatikan karakter geografis, sosial, ekonomi, dan kemaritiman yang menjadi kekuatan utama Indonesia.

Ia mengatakan Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan berdasarkan Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Pengakuan tersebut menurutnya perlu diwujudkan secara nyata dalam kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada karakteristik unik daerah kepulauan.

"Sebagai negara kepulauan, Indonesia membutuhkan kebijakan pembangunan yang mencerminkan identitas tersebut. Pengakuan sebagai negara kepulauan tidak boleh berhenti sebagai konsep konstitusional atau geografis, tetapi harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional," kata Hemas dalam keterangan tertulisnya.

Ia menilai RUU Daerah Kepulauan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan kesinambungan arah pembangunan nasional serta menjadi acuan lintas sektor dalam merumuskan kebijakan.

"RUU Daerah Kepulauan bukan hanya mengatur daerah, tetapi juga membangun paradigma baru pembangunan dalam merumuskan kebijakan nasional. Dengan demikian, pembangunan tidak lagi berjalan secara sektoral, melainkan saling terhubung dalam mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Graal Taliawo menambahkan bahwa RUU tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinkronisasi berbagai kebijakan yang selama ini masih tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, banyak kebijakan yang telah mengatur aspek kemaritiman maupun pemerintahan daerah, namun belum terintegrasi secara utuh dalam satu kerangka pembangunan daerah kepulauan.

"RUU Daerah Kepulauan dihadirkan untuk menyatukan berbagai kebijakan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Melalui kerangka hukum yang lebih utuh, pembangunan daerah kepulauan dapat dirancang secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan," kata Senator asal provinsi Maluku Utara tersebut.

Graal menjelaskan bahwa pembangunan wilayah kepulauan memerlukan pendekatan yang menempatkan laut sebagai ruang hidup, ruang ekonomi, dan ruang konektivitas antardaerah agar pembangunan benar-benar menjangkau seluruh pelosok Indonesia.

Topics
dpd ri ruu daerah kepulauan gkr hemas graal taliawo pembangunan nasional kemaritiman politik
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.