Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Hadir di Sidang Tom Lembong, Anies...
BERITA

Hadir di Sidang Tom Lembong, Anies Baswedan Titip Harapan Ini

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 2025-03-06
Anies Baswedan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang Tom Lembong

Anies Baswedan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang Tom Lembong

Anies Baswedan mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna memberikan dukungan langsung kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (6/3/2025), Anies tiba sekitar pukul 09.20 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna biru dongker. Sebelum memasuki ruang sidang, ia terlebih dahulu menyapa serta memberikan semangat kepada istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, yang telah hadir lebih awal.

Berdasarkan analisis awak media, kehadiran figur publik seperti Anies Baswedan dalam persidangan ini menyoroti besarnya perhatian publik terhadap penegakan hukum kasus impor gula yang menyeret nama-nama besar. Dalam keterangannya kepada awak media, Anies menegaskan kedatangannya murni sebagai bentuk solidaritas seorang sahabat sekaligus untuk memantau jalannya proses peradilan agar berjalan transparan dan berkeadilan.

Mengutip pernyataan resminya di lokasi persidangan, Anies menyampaikan "Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini". Ia mengaku sangat menghormati serta menaruh kepercayaan penuh kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi impor gula ini telah menjerat Tom Lembong bersama Charles Sitorus serta sembilan tersangka lainnya, sehingga total keseluruhan mencapai 11 orang tersangka. Kejaksaan Agung menduga perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 578 miliar. Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topics
anies baswedan tom lembong sidang tipikor pn jakpus kasus impor gula kejaksaan agung berita hukum
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.