Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Kasus Tom Lembong Disorot Media...
BERITA

Kasus Tom Lembong Disorot Media Asing, Anies Harap Keadilan Hakim

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 2025-07-09
Anies Baswedan berbicara terkait kasus hukum Tom Lembong yang disorot media internasional

Anies Baswedan berbicara terkait kasus hukum Tom Lembong yang disorot media internasional

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan memberikan perhatian khusus terhadap jalannya persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong. Kehadiran Anies di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menegaskan bentuk dukungannya terhadap sosok yang ia kenal memiliki integritas tinggi dalam bekerja.

Dalam keterangannya usai persidangan, Anies mengungkapkan bahwa proses hukum yang dialami oleh Tom Lembong tidak hanya menyita perhatian publik di dalam negeri, tetapi juga menjadi sorotan tajam di kancah global. "Teman-teman bisa lihat pemberitaan tentang kasus yang dialami Pak Tom Lembong ini muncul di berbagai media internasional, yang mengetahui persis reputasi dan cara kerja dan integritas dari Pak Tom Lembong," ujar Anies Baswedan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Dari analisis awak media, perhatian media internasional ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak lepas dari pengamatan masyarakat global, khususnya terkait transparansi dan kepastian hukum bagi investor serta pejabat publik. Berdasarkan laporan yang dihimpun, sorotan media asing tersebut sejatinya telah bermula sejak awal penetapan Tom Lembong sebagai tersangka hingga penahanannya oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Anies berharap agar proses peradilan ini bermuara pada putusan yang objektif demi menjaga marwah hukum nasional di mata dunia internasional. "Jadi dunia pun memantau, karena itu kami berharap pesan dari putusan nanti membuat Indonesia semakin dipercaya dunia, makin dipercaya rakyatnya, jangan sampai keputusannya membuat Indonesia makin tidak dipercaya," tambahnya.

Sementara itu, dalam agenda persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan terhadap Tom Lembong dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menanggapi tuntutan tersebut, Anies menilai bahwa seluruh argumen dan pembelaan yang disampaikan oleh Tom Lembong dalam pleidoi pribadinya sudah memaparkan secara transparan mengenai tata kelola kebijakan importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Pihaknya bersama masyarakat luas kini hanya bisa menaruh harapan besar kepada majelis hakim agar senantiasa menjunjung tinggi objektivitas, keadilan, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.

Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.