Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Indonesia Usulkan Aturan...
BERITA

Indonesia Usulkan Aturan Kewarganegaraan Ganda, Tuai Pro dan Kontra

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 2026-07-27
Ilustrasi paspor dan dokumen kependudukan terkait usulan aturan kewarganegaraan ganda di Indonesia

Ilustrasi paspor dan dokumen kependudukan terkait usulan aturan kewarganegaraan ganda di Indonesia

Pemerintah Indonesia berencana mengusulkan aturan dwi kewarganegaraan terbatas untuk diaspora, sebuah langkah baru setelah 81 tahun konsisten menerapkan kewarganegaraan tunggal. Namun, rencana yang digagas oleh Kementerian Hukum ini langsung menuai pro dan kontra karena dinilai berpotensi memicu beragam persoalan, mulai dari tumpang tindih regulasi, transparansi birokrasi, hingga risiko ketimpangan ekonomi di masyarakat.

Status kewarganegaraan ganda tersebut diklaim bersifat terbatas dan hanya diberikan kepada seseorang atas kebutuhan negara. "Karena pemerintah ingin menampung talenta-talenta diaspora terbaik," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Ia mencontohkan bahwa fasilitas ini ditujukan bagi ahli nuklir, atlet tim nasional, atau ilmuwan yang sangat dibutuhkan oleh republik ini, sehingga tidak diberikan secara sembarangan.

Supratman menjelaskan bahwa aturan kewarganegaraan ganda ini akan menjadi bagian penting dari revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Meski diusulkan oleh pihak pemerintah, regulasi tersebut tentu harus terlebih dahulu mendapat persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dapat disahkan.

Kendati demikian, pakar hukum tata negara, Ahmad Ahsin Thohari, menilai tanpa adanya naskah akademis yang komprehensif, regulasi ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada aturan hukum lainnya. Menurutnya, kebijakan tersebut secara langsung bakal mempengaruhi regulasi perpajakan hingga aturan perkawinan di Indonesia.

Selain persoalan hukum, sejumlah kalangan juga cemas regulasi ini berpotensi memperlebar ketimpangan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat. Kekhawatiran tersebut mencakup masalah penguasaan lahan hingga persaingan bisnis yang dinilai tidak seimbang antara WNI berkewarganegaraan ganda dengan WNI asli.

Sepanjang sejarah kemerdekaannya selama 81 tahun, Indonesia selalu memegang teguh prinsip kewarganegaraan tunggal, di mana status ganda sebelumnya hanya diberikan kepada anak dari hasil perkawinan campuran dengan batasan usia tertentu. Sejarah mencatat bahwa pilihan ini berakar dari keputusan politik para pendiri bangsa pada tahun 1945 demi menjaga kedaulatan serta mono-loyalitas terhadap negara.

Topics
kewarganegaraan ganda diaspora kementerian hukum supratman andi agtas undang-undang kewarganegaraan hukum tata negara politik indonesia
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.