Babak baru kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kembali mencuri perhatian publik setelah penahanannya di Rutan KPK. Bukan hanya soal penahanan tersebut, dinamika hukum kian memanas dengan rencana pengajuan gugatan praperadilan oleh pihak-pihak yang mengeklaim kepemilikan atas uang dan emas hasil penggeledahan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sebagaimana diwartakan, pengacara Handika Honggowongso menyebutkan bahwa pihak luar mengeklaim aset yang disita tidak berkaitan dengan kasus sang eks pejabat. Berdasarkan laporan, langkah hukum ini diklaim sah secara legal formal karena diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Namun, di balik riuhnya perdebatan pasal-pasal formil, muncul sebuah pertanyaan mendasar mengenai esensi keadilan itu sendiri. Apakah hukum benar-benar hadir sebagai panglima yang netral, atau sekadar instrumen prosedural untuk mengamankan akumulasi kapital segelintir pihak
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa siapapun yang merasa memiliki hubungan hukum dengan barang sitaan memang memiliki hak untuk menggugat. Kendati demikian, celah hukum ini melahirkan sebuah ironi ketika aset bernilai fantastis dapat terkonsentrasi di luar sistem perbankan formal, sementara masyarakat kecil jauh dari akses perlindungan serupa.
Di sinilah aporia atau jalan buntu logis mengadang nalar publik. Ketika hukum prosedural memberikan ruang bagi pihak ketiga untuk merebut kembali asetnya, sistem yang sama justru kesulitan menjelaskan bagaimana harta sebesar itu bisa menumpuk di balik bayang-bayang birokrasi negara.
Pada akhirnya, pertarungan ruang sidang ini menyisakan ketidakpastian yang produktif untuk direnungkan bersama. Apakah demokrasi prosedural benar-benar mampu menegakkan kebenaran, atau kita hanya menyaksikan sebuah teater hukum yang melindungi kepentingan para pemilik modal