Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas demi menjaga transparansi dalam mengusut perkara hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Mengutip laporan resmi lembaga penegak hukum tersebut, penyidik memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dijalankan secara profesional serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya secara terbuka akan menggandeng lembaga antirasuah untuk mengawasi jalannya proses hukum. "Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," ujar Anang kepada para wartawan.
Berdasarkan analisis awak media, langkah Kejagung untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan strategi krusial guna meredam potensi konflik kepentingan di internal institusi penegak hukum. Terlebih lagi, kasus ini menyeret nama pejabat tinggi yang pernah memegang kendali di bidang tindak pidana khusus.
Sebagai langkah konkret untuk menghindari benturan kepentingan, Pelaksana Tugas Jampidsus dikabarkan akan segera membentuk tim penyidik khusus. Tim bentukan khusus ini nantinya diisi oleh personel pilihan yang steril dari rekam jejak kedekatan dengan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri telah resmi melimpahkan tiga berkas perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan kasus yang menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka ini merupakan bentuk sinergi optimal antara Polri dan Kejagung.