Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menyikapi proses hukum yang melibatkan tokoh-tokoh penting di tanah air. Lembaga negara tersebut saat ini tengah mengkaji secara mendalam permohonan pelindungan yang diajukan oleh seorang saksi kunci berinisial Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang lebih dikenal dengan sapaan Ferry Boboho.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Ferry diketahui memegang peranan penting sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kehadiran dan kesaksiannya dinilai krusial dalam membongkar alur perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung sempat menyatakan dorongan agar LPSK segera memberikan pengamanan ekstra kepada Ferry Boboho. Langkah preventif ini dipandang perlu untuk memastikan keselamatan sang saksi selama rangkaian proses penyidikan dan peradilan berlangsung.
"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," ujar Ketua LPSK Achmadi dalam keterangannya, Jumat (31/07/2026).
Achmadi juga memaparkan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi serta koordinasi intensif dengan jajaran penegak hukum sejak awal pengusutan kasus dugaan pencucian uang tersebut, yang sebelumnya sempat ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri.
Lebih jauh, Achmadi mengingatkan bahwa pemberian jaminan keamanan bagi saksi maupun korban merupakan mandat langsung dari konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan ketentuan hukum yang ada, pengawalan khusus ini menjadi ranah dan tanggung jawab penuh LPSK demi kelancaran penegakan keadilan.