Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mempercepat transformasi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir melalui Roadmap Pengelolaan Sampah yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Pemprov DKI secara resmi menargetkan praktik open dumping di TPST Bantargebang dapat dihentikan sepenuhnya pada tahun 2029 mendatang.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Roadmap tersebut dirancang sebagai panduan strategis untuk membenahi sistem pengelolaan sampah di Jakarta secara bertahap. Langkah ini mencakup penguatan pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah di sumber, peningkatan kapasitas fasilitas di dalam kota, hingga penerapan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang.
"Roadmap ini memastikan transformasi pengelolaan sampah Jakarta berjalan terarah dan terukur. Kami memperkuat pengurangan sampah dari sumber, meningkatkan kapasitas pengolahan, serta membenahi operasional TPST Bantargebang menuju penghentian praktik open dumping secara bertahap," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Lebih lanjut, Dudi memaparkan bahwa pada kuartal ketiga dan keempat 2026, Pemprov DKI mulai mengurangi porsi sampah yang ditangani melalui sistem open dumping. Bersamaan dengan itu, penerapan controlled landfill mulai berjalan secara bertahap, sementara kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas di dalam kota terus digenjot.
Memasuki tahun 2027, ketergantungan terhadap praktik open dumping akan kembali dipangkas secara signifikan. Pada periode ini, cakupan penerapan controlled landfill akan diperluas secara masif, sementara semakin banyak volume sampah yang diarahkan langsung menuju fasilitas pengolahan di dalam kota.