Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi...
BERITA

Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Rp96 Miliar, WNA China Terlibat

By Dewi Lestari • 2 min read • 2026-07-20
Polda Jabar bongkar jaringan judi online beromzet Rp96 miliar dan amankan barang bukti

Polda Jabar bongkar jaringan judi online beromzet Rp96 miliar dan amankan barang bukti

Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber berhasil membongkar praktik sindikat judi daring atau online berskala besar dengan estimasi perputaran uang mencapai Rp96 miliar. Operasi penindakan ini menyasar modus operandi baru yang memanfaatkan aplikasi game berfitur pembelian koin khusus untuk sistem perjudian.

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Siber Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Fian Yunus, pengungkapan ini merupakan buah dari hasil penyelidikan intensif selama empat bulan sejak Maret 2026 di beberapa wilayah berbeda. Penyelidikan tersebut mencakup tiga titik lokasi utama, yakni Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, hingga Kabupaten Bondowoso.

"Pengungkapan ini dilakukan pada tiga lokasi, yaitu Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso. Penyelidik membutuhkan waktu kurang lebih empat bulan," ujar Fian saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin.

Dari total 12 orang yang teridentifikasi terlibat, aparat kepolisian sukses mengamankan 11 orang tersangka dengan inisial LY, IVA, LH, TOM, TAP, FDM, MR, V, ARP, VADP, dan SNR. Sementara itu, satu orang pelaku berinisial NAL berhasil kabur dan kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang yang diduga melarikan diri ke Vietnam.

Berdasarkan analisis dari pengamatan tim redaksi, keterlibatan warga negara asing dalam jaringan kejahatan siber lintas wilayah ini menunjukkan bahwa sindikat judi online telah terstruktur secara internasional. Salah satu tersangka yang diringkus di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, merupakan WNA asal China berinisial LY.

"Peran warga negara asing tersebut adalah membawa atau mengembangkan aplikasi judi online ke Indonesia yang telah dibangun sejak tahun 2023 hingga sekarang," lanjut Fian menjelaskan peran krusial dari sang WNA.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian juga memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna melacak kemungkinan adanya markas atau titik operasional tersembunyi lainnya yang dikelola oleh jaringan sindikat yang sama di berbagai wilayah tanah air.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis dari tangan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar, emas batangan seberat 254 gram, lima unit jam tangan mewah, berbagai macam perhiasan, serta deretan kendaraan mewah seperti Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, hingga Mazda Biante.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Topics
judi online polda jabar hukum dan kriminal judi daring cyber crime polda jawa barat
Koresponden Internasional & Analis Global

Dewi membawa perspektif global untuk pembaca Kabayan News. Dengan pengalaman tinggal di Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura, ia memahami dinamika geopolitik dan ekonomi dunia. Kini berbasis di Jakarta, ia meliput bagaimana isu global berdampak pada Indonesia, dengan fokus pada hubungan internasional, perdagangan global, dan isu-isu kemanusiaan.