Tiga anggota Polda Jawa Barat yang berada di dalam mobil Toyota Alphard dan terlibat cekcok dengan seorang satpam MRT di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, dipastikan bakal menghadapi sanksi etik. Kasus ini bermula dari aksi pelanggaran lalu lintas saat kendaraan tersebut menerobos fasilitas penyeberangan pejalan kaki atau pelican crossing.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Peristiwa arogan tersebut juga memicu keributan dan dugaan intimidasi terhadap satpam MRT bernama Fiktor Harefa. Meskipun kedua belah pihak sempat dikabarkan sepakat untuk berdamai, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum internal tetap berjalan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa perdamaian yang terjadi di antara para pihak tidak serta-merta menggugurkan sanksi disiplin maupun kode etik bagi ketiga oknum aparat tersebut. "Perdamaian antara para pihak, tidak menghapuskan sanksi kode terhadap ketiganya yakni Ipda DG, Bripka BS dan Briptu RPW," ujarnya melalui akun Instagram resmi @propam_jabar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jabar, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Mereka dinilai telah melanggar ketentuan kode etik profesi Polri yang berlaku dan akan segera menjalani sidang etik lebih lanjut.
Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa institusinya berkomitmen untuk bertindak secara transparan dan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di lapangan. Pihak Polda Jabar juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Fiktor Harefa atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh anggotanya.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada saudara Fiktor, seorang satpam di kawasan Bundaran HI, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat," tutup Hendra.