Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta menyayangkan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menuding kelompok kritis seperti jurnalis, ekonom, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai "londo ireng". Istilah tersebut dinilai mencederai martabat profesi wartawan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo menjelaskan bahwa secara historis istilah "londo ireng" merujuk pada warga pribumi yang berpihak kepada penjajah. Penggunaan istilah ini dianggap memberikan pelabelan negatif terhadap pihak yang menjalankan fungsi kontrol dalam demokrasi.
"Kami sangat menyayangkan pernyataan Presiden yang mengidentikkan wartawan atau jurnalis seperti Londo Ireng yang artinya Belanda Hitam atau pengkhianat," kata Kesit Budi Handoyo dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Kesit menegaskan bahwa insan pers turut berjuang dalam mendirikan bangsa serta mengisi kemerdekaan Indonesia. Bahkan, banyak tokoh pendiri bangsa yang juga berlatar belakang sebagai seorang wartawan.
Menurutnya, sikap kritis insan pers terhadap pemerintah merupakan hal wajar dan dilindungi oleh undang-undang. Pers bertugas mengontrol jalannya pemerintahan agar tetap sejalan dengan kepentingan rakyat.
PWI Jaya menilai ucapan tersebut berpotensi mengganggu kemerdekaan pers. Dalam sistem demokrasi, kritik dari pers dan masyarakat sipil merupakan bagian dari mekanisme checks and balances untuk memperbaiki kebijakan publik.
"Kami menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk merendahkan profesi lain, apalagi yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu penting bagi semua pihak untuk menjaga etika komunikasi di ruang publik," tegas Kesit.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat mempertanyakan sumber pendanaan sejumlah LSM dan pengamat yang kerap melayangkan kritik pesimistis, meski ia mengklaim pemerintahannya tidak pernah anti terhadap kritik.