Kementerian Kesehatan tengah mendorong implementasi regulasi penyeragaman kemasan produk tembakau sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Melalui aturan ini, bungkus rokok dan produk tembakau lainnya nantinya harus tampil seragam tanpa warna merek maupun desain promosi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kebijakan penyeragaman kemasan tersebut mengadopsi aturan kemasan polos dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Kendati demikian, rencana ini dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena Indonesia tidak meratifikasi konvensi internasional tersebut.
Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa sebuah produk wajib memiliki merek dan desain industri. Menurutnya, penyeragaman kemasan rokok justru bertentangan dengan rezim merek.
"Berdasarkan hukum merek dan industri, merek dan kemasan itu harus memiliki daya pembeda, atau tidak boleh ada persamaan pada pokoknya. Jadi kalau peraturan yang mencoba mengatur suatu produk dengan seragam, persis, warna, kemasan, maka akan bertentangan rezim merek dan industri," ungkap Mukti.
Senada dengan hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret Airlangga Surya Nagara menilai rencana penyeragaman warna kemasan rokok sangat problematik secara yuridis. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah menjamin hak eksklusif pemilik merek terdaftar untuk membedakan produknya di pasaran.
"Pembatasan ini tidak sekadar merupakan pengaturan teknis akan tetapi merupakan pembatasan ekonomi pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut," ujar Airlangga.
Selain itu, penghapusan total terhadap desain, merek, dan logo dinilai melanggar prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual. Kebijakan ini juga dikhawatirkan melampaui kewenangan karena pengaturan pembatasan hak ekonomi seharusnya tertuang dalam undang-undang, bukan sekadar peraturan teknis.
Dari sudut pandang legislatif, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun turut mengingatkan agar pemerintah berhati-hati. Penerapan kemasan polos dikhawatirkan dapat memicu lonjakan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara sebagaimana sempat terjadi di Australia dan Selandia Baru.