Sebagaimana diwartakan, jagat maya sempat dihebohkan dengan kemunculan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yang melenggang tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Penampilan tersebut kontras dengan prosedur lazim yang kerap dipertontonkan kepada publik tatkala seorang tersangka digelandang ke rumah tahanan. Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono lantas memberikan penjelasan bahwa kondisi itu terjadi akibat proses administrasi yang terburu-buru hingga larut malam. Kendati demikian, alasan administratif tersebut langsung memantik reaksi kritis dari berbagai kalangan yang mempertanyakan standar operasional prosedur penegakan hukum di negeri ini.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan dari parlemen, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dengan tegas mengingatkan agar institusi penegak hukum tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapapun. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara adil dan transparan di mata masyarakat tanpa memandang latar belakang jabatan masa lalu. "Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum," ujarnya. Pernyataan ini menyadarkan kita bahwa persepsi keadilan publik memegang peranan krusial dalam merawat legitimasi sebuah negara hukum.
Namun, di balik riuhnya perdebatan mengenai secarik rompi dan sepasang borgol, tersimpan sebuah teka-teki filosofis yang jauh lebih pelik tentang watak asli kekuasaan. Wacana arus utama kerap membingkai insiden ini sebagai sekadar kelalaian teknis atau hambatan prosedural yang dapat diselesaikan lewat klarifikasi lisan belaka. Pendekatan semacam ini tanpa sadar mereduksi demokrasi prosedural menjadi sekadar teater hukum, tempat para elite memainkan peran untuk menjaga ilusi bahwa sistem bekerja secara netral. Padahal, hukum kerap kali membenturkan prinsip universalitasnya sendiri dengan realitas hierarki kekuasaan yang timpang.
Di sinilah aporia atau jalan buntu logis mulai mengadang nalar kita tatkala menguji prinsip kesetaraan universal. Di satu sisi, doktrin negara menuntut agar setiap warga negara berada dalam posisi yang setara di hadapan hukum tanpa kecuali. Namun di sisi lain, struktur institusional itu sendiri dibangun di atas fondasi relasi kuasa yang secara diam-diam memberikan keistimewaan kepada para pemegang otoritas masa lalu. Ketika hukum mencoba menghukum mereka yang pernah menjadi bagian dari pusat kekuasaan, batas antara penegakan keadilan dan pelestarian status quo menjadi begitu kabur hingga sulit untuk dibedakan.
Upaya otoritas untuk meredam polemik melalui penjelasan administratif menyiratkan sebuah keyakinan bahwa ketidaksempurnaan teknis dapat dipisahkan dari substansi keadilan. Akan tetapi, ketika pengecualian kecil terhadap prosedur terus berulang bagi kalangan tertentu, ia berhenti menjadi insiden dan berubah menjadi norma tak tertulis dari sebuah sistem yang diskriminatif. Pertanyaan mendasarnya kini bukan lagi seberapa cepat sebuah klarifikasi disampaikan kepada publik, melainkan bagaimana sebuah sistem hukum dapat diadili secara objektif ketika institusi yang merumuskan keadilan itu sendiri merupakan bagian dari lingkaran kekuasaan yang sedang diuji.
Pada akhirnya, perjalanan sebuah perkara hukum tidak pernah benar-benar lepas dari bayang-bayang politik kekuasaan yang melingkupinya. Kita mungkin akan terus menyaksikan bagaimana narasi resmi berupaya menenangkan kemarahan publik melalui janji-janji profesionalisme dan transparansi yang berulang. Namun, selama struktur hierarki birokrasi masih menempatkan segelintir elite di atas jangkauan keadilan yang sesungguhnya, setiap resolusi sederhana akan selalu menyisakan ketidakpastian yang produktif bagi masa depan demokrasi kita.