Setiap peserta jaminan sosial memiliki hak penuh untuk memperoleh manfaat serta informasi transparan mengenai pelaksanaan program jaminan sosial yang diikutinya. Perlindungan ini dirancang untuk memastikan keadilan dan kepastian jangkauan layanan bagi seluruh lapisan masyarakat yang terdaftar secara resmi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap peserta diwajibkan membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. Selain itu, setiap pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk memungut iuran dari para pekerjanya, menambahkan porsi iuran yang menjadi tanggungan perusahaan, dan membayarkannya secara berkala kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Besaran iuran tersebut ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala dengan menyesuaikan perkembangan sosial, ekonomi, serta kebutuhan dasar hidup yang layak. Khusus bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu, iuran program jaminan sosial akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah, di mana pada tahap awal difokuskan untuk program jaminan kesehatan.
Sistem jaminan sosial nasional sendiri mencakup lima jenis program utama yang diselenggarakan secara menyeluruh. Jenis program jaminan sosial tersebut meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, serta jaminan kematian.
Khusus untuk penyelenggaraan jaminan kesehatan, negara menerapkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas secara nasional. Tujuannya adalah untuk menjamin agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan serta perlindungan optimal dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan mereka.