Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal memproses kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kendati demikian, langkah tersebut baru akan ditempuh apabila sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap perkara pidana yang menjeratnya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, saat ditemui awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7/2026). Saat disinggung mengenai kans memproses dugaan pelanggaran etik tersebut, Rudi menegaskan bahwa mekanismenya tetap harus menunggu proses peradilan pidana selesai terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa Febrie Adriansyah hingga kini masih tercatat aktif bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Ia juga membenarkan bahwa Febrie masih menerima seluruh haknya sebagai aparatur sipil negara, termasuk gaji bulanan, mengingat status hukum yang bersangkutan belum mencapai putusan inkrah di pengadilan.
Di sisi lain, Kejaksaan belum lama ini telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Tiga di antaranya berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PT PLN (Persero) untuk PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik massal atau blackout di berbagai wilayah.
Tim penyidik yang tergabung dalam Tim 9 diketahui telah menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penerbitan sprindik anyar ini menyusul penyerahan penanganan perkara beserta sejumlah barang bukti fantastis berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Menurut Rudi, penerbitan sprindik baru ini sangat penting guna menindaklanjuti temuan barang bukti dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kortas Tipikor dan kepolisian. "Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah ini penting," jelasnya.