Kasus pembuangan bayi kembali terjadi di Kota Bogor, kali ini pelaku adalah ibu kandungnya sendiri. Seorang perempuan berinisial SSA (21) tega membuang jasad bayinya di pinggir jalan kawasan Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, setelah menyimpan mayat bayi tersebut selama lima hari di dalam lemari pakaiannya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Mayat bayi perempuan itu pertama kali ditemukan oleh warga pada Rabu malam, 23 Juli 2026, saat hendak pindah kontrakan. Jenazah terbungkus dalam tas hitam yang diletakkan di dalam kardus tanpa pemilik. Saksi yang menemukan kardus tersebut kemudian melaporkan temuan mengerikan itu ke pihak kepolisian.
Polresta Bogor Kota bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Kurang dari 24 jam sejak penemuan mayat, petugas berhasil mengamankan SSA yang tak lain adalah ibu kandung dari bayi malang tersebut. Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kepada polisi, SSA mengaku membuang bayinya karena malu dan takut lantaran hamil di luar nikah. "Karena malu dan takut (lantaran) hamil di luar nikah. Yang bersangkutan belum menikah," ungkap Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam saat dikonfirmasi.
Fakta mengejutkan terungkap dari keterangan tersangka. SSA melahirkan bayinya di toilet umum Stasiun Pasar Minggu pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu ia baru saja selesai mengikuti interview pekerjaan dan merasakan kontraksi perut yang terus menerus sehingga memaksanya mencari toilet umum.
Di dalam toilet terkunci itulah SSA melahirkan sendiri tanpa bantuan siapa pun. Setelah melahirkan, ia membersihkan diri, memasukkan bayi ke dalam tas gendong, lalu pulang ke kontrakannya di Bogor Utara dengan mengendarai sepeda motor. Bayi itu kemudian disimpan dalam tas dan dimasukkan ke dalam lemari pakaian di rumahnya.
Bayi malang itu baru dikeluarkan dari lemari pada Rabu, 22 Juli 2026, atau tiga hari setelah kelahiran. SSA membawa tas berisi jenazah bayinya ke rumah uaknya berinisial SU yang tak jauh dari lokasi kontrakan, lalu menyembunyikannya di dalam kardus berisi tumpukan pakaian di dalam kamar.
Perbuatan SSA terungkap setelah uaknya mencium bau amis menyengat dari dalam kamar. Karena curiga, SU memeriksa dan menemukan kardus tersebut, lalu membawanya keluar rumah. Saat itu, SU belum mengetahui bahwa di dalam kardus terdapat mayat bayi hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menetapkan SSA sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah deretan panjang tragedi serupa yang terjadi di Tanah Air. Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto menyebutkan pasal yang dikenakan mengatur tentang ibu yang merampas nyawa anaknya karena takut kelahiran diketahui orang lain. Polisi masih terus mendalami motif dan latar belakang kasus ini.