Persoalan ketertiban umum di ibu kota kembali diuji dengan kemunculan sejumlah warga negara asing (WNA) yang nekat mendirikan tenda darurat di atas trotoar. Aksi berkemah atau yang kerap disebut camping ini dilakukan di belakang kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi atau UNHCR yang terletak di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pengamatan tim redaksi, fenomena ini mencerminkan kompleksitas penanganan pencari suaka di kawasan urban yang kerap bersinggungan langsung dengan hak pejalan kaki. Padahal, aparat gabungan sebelumnya telah berulang kali melakukan penertiban di lokasi yang sama demi mengembalikan fungsi fasilitas umum tersebut.
Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk menegakkan aturan demi kenyamanan warga. "Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Di sisi lain, dari analisis awak media, tarik ulur kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat kerap menjadi celah dalam penanganan jangka panjang kelompok pencari suaka ini. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penanganan pengungsi merupakan domain utama pemerintah pusat.
Kendati demikian, Pemprov DKI tidak akan tinggal diam apabila fasilitas publik di wilayahnya disalahgunakan secara tidak layak. "Tetapi, kalau kemudian mereka menggunakan fasilitas Pemerintah DKI Jakarta dengan tidak layak, saya tidak segan-segan untuk menertibkan itu. Kami akan segera tertibkan," tegas Pramono saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, Linda, turut mengapresiasi langkah sigap yang diambil oleh Pemkot Jakarta Selatan. Ia mengingatkan bahwa para pengungsi tetap wajib menghormati hukum yang berlaku di Indonesia meskipun hak asasi mereka dilindungi oleh hukum internasional.
Pihak UNHCR bersama instansi terkait saat ini masih berupaya mencari solusi terbaik, termasuk merelokasi 32 pengungsi tersebut ke tempat yang lebih representatif. Di samping itu, penandatanganan surat pernyataan bersama pihak imigrasi juga diberlakukan agar para pengungsi tidak lagi mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.