Pemerintah didorong untuk segera mencari sumber pembiayaan alternatif guna mengoptimalkan program mandatori bioetanol di Tanah Air. Salah satu langkah strategis yang dinilai paling rasional adalah dengan menerapkan kebijakan pungutan impor atau import levy terhadap komoditas bensin fosil serta gula.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute Tungkot Sipayung mengungkapkan bahwa pengenaan pungutan pada bahan bakar minyak impor sangat sejalan dengan visi transisi energi. Kebijakan ini dianggap logis karena langsung menyasar sektor energi fosil yang ingin dikurangi ketergantungannya melalui substitusi bioetanol domestik.
Ia menjelaskan bahwa kombinasi dana dari pungutan impor bensin fosil dan gula diyakini sanggup menopang pendanaan program mandatori bioetanol. Langkah pendanaan tersebut diproyeksikan mampu membawa program transisi energi nasional bergerak mulus dari tahapan E10 menuju target E20.
Selain bensin, komoditas gula turut menjadi sorotan utama dalam usulan kebijakan fiskal ini. Berdasarkan catatan Paspi, volume impor gula ke Indonesia saat ini telah menyentuh angka sekitar 4 juta ton setiap tahunnya dan menunjukkan tren yang terus merangkak naik.