Kabayan News Kabayan News
/home / internasional / Kebijakan Penjara Anti-Trans Trump...
INTERNASIONAL

Kebijakan Penjara Anti-Trans Trump Dihentikan Pengadilan Federal

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 9 Juni 2026
Donald Trump berbicara di mimpi dengan latar belakang bendera Amerika

Donald Trump berbicara di mimpi dengan latar belakang bendera Amerika

Seorang hakim federal AS mengeluarkan putusan penting yang menghentikan kebijakan kontroversial pemerintahan Donald Trump terkait penempatan tahanan transgender. Kebijakan itu mewajibkan tahanan ditempatkan sesuai jenis kelamin saat lahir, bukan identitas gender mereka.

Putusan yang dikeluarkan pada Minggu 7 Juni ini melarang Biro Penjara Federal (Federal Bureau of Prisons) menerapkan bagian dari perintah eksekutif Trump tahun 2025. Perintah itu menginstruksikan lembaga pemasyarakatan untuk mengabaikan identitas gender dalam penempatan tahanan.

Hakim Distrik AS Royce C. Lamberth memutuskan bahwa 14 perempuan transgender yang menjadi penggugat berpotensi mengalami risiko serius jika dipindahkan ke fasilitas penjara pria. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para penggugat.

Dalam putusannya, Hakim Lamberth mengutip fakta bahwa sebagian besar penggugat telah menjalani perawatan medis afirmasi gender dan memiliki riwayat kekerasan seksual serta kerentanan psikologis. Mereka dinilai berisiko tinggi mengalami kekerasan, serangan seksual, dan trauma psikologis jika dipindahkan.

Hakim Lamberth menolak argumen pemerintah yang menyebut tingkat serangan rendah di fasilitas yang dituju sudah cukup menjamin keamanan. "Yang menjadi persoalan adalah apakah para perempuan ini menghadapi bahaya unik karena keadaan spesifik mereka," demikian bunyi putusan pengadilan.

Sikap pemerintah yang menganggap dampak buruk bisa ditangani setelah terjadi juga mendapat kritik tajam. "Sangat tidak masuk akal jika pejabat penjara merespons risiko serius dengan sengaja menciptakan risiko itu dan menawarkan pengobatan setelah hal itu terjadi," tulis hakim dalam putusannya.

Putusan ini merupakan bagian dari gugatan yang diajukan oleh 16 negara bagian AS dan Distrik Columbia menentang upaya federal membatasi perlindungan bagi kaum transgender. Meski putusan hanya berlaku bagi 14 penggugat dalam kasus ini, para aktivis LGBTQ menyebutnya sebagai kemenangan besar.

Direktur Hukum National Center for LGBTQ Rights, Shannon Minter, menyatakan putusan ini menegaskan prinsip konstitusional dasar. "Pemerintah tidak bisa dengan sengaja menempatkan orang dalam bahaya besar dan begitu saja berpaling," ujar Minter dalam pernyataan resminya.

Topics
donald trump kebijakan trans penjara as hak transgender federal bureau of prisons royce lamberth lgbtq hak asasi pengadilan as gugatan negara bagian
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.