Para pengendara yang sengaja menyamarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, mulai dari menutup dengan akrilik hingga melipatnya, berisiko tinggi terkena sanksi tilang dari kepolisian. Tindakan memodifikasi tampilan pelat nomor ini dinilai melanggar aturan lalu lintas sekaligus mengganggu sistem penindakan berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Mengutip keterangan dari laman resmi Korlantas Polri, TNKB merupakan identitas resmi setiap kendaraan yang wajib dipasang dan harus terlihat jelas saat digunakan di jalan raya. Keberadaan pelat nomor sangat krusial untuk memudahkan pengawasan lalu lintas, penegakan hukum, serta proses identifikasi jika terjadi kasus kecelakaan maupun tindak kejahatan.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan dilarang keras melakukan berbagai bentuk manipulasi fisik pada TNKB. Larangan tersebut mencakup penggunaan mika atau penutup akrilik gelap, mengubah bentuk huruf dan angka, melipat pelat, mengecat ulang hingga sulit dibaca, serta menempelkan stiker atau aksesori yang menutupi bagian pelat.
Aturan mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada Pasal 280. Regulasi tersebut secara tegas mengatur sanksi bagi setiap pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai standar ketetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelanggar aturan TNKB dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda administratif paling banyak Rp 500.000. Pihak Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan standar pelat nomor demi menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.