Beredar luas narasi di berbagai platform media sosial yang menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor dengan kondisi ban gundul akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 250 ribu atau ancaman pidana kurungan selama satu bulan. Menanggapi hal tersebut, Korlantas Polri dengan tegas menyatakan bahwa informasi itu adalah berita bohong atau hoaks.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan secara rinci bahwa informasi yang telanjur viral di tengah masyarakat tersebut sangat keliru. Pihaknya lantas mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tidak serta-merta percaya terhadap informasi simpang siur yang belum tentu kebenarannya di ruang digital.
"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," ujar Kombes Dwi Sumrahadi dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).
Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa aturan hukum terkait kelaikan teknis kendaraan bermotor sebenarnya sudah lama diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam Pasal 48 regulasi tersebut, ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi standar persyaratan teknis, yang mencakup kondisi kelayakan ban.
Selain itu, ketentuan mengenai sanksi pelanggaran merujuk pada Pasal 285 ayat (1) yang mengatur bahwa pengendara motor yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
"Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi kecelakaan, Korlantas Polri terus mengedepankan tindakan preventif melalui edukasi kepada publik agar rutin memeriksa kendaraan. Masyarakat juga diajak untuk senantiasa menyaring setiap informasi di internet dan memverifikasinya melalui kanal resmi Polri sebelum membagikannya kembali.