Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Adrie Kamasi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah tegas ini diperlukan menyusul adanya keluhan dari masyarakat terkait kelangkaan operasional BBM.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Adrie Kamasi mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak laporan dari warga mengenai tingginya tingkat kesulitan untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah tersebut.
"Saya mendapatkan informasi bahwa situasi di lapangan, antrean kendaraan didominasi oleh jenis dump truck yang biasa mengangkut material batu dan pasir," ungkap Adrie Kamasi saat memberikan keterangan pada Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, pada dasarnya kendaraan jenis apa saja berhak mengisi BBM jenis Solar untuk kebutuhan operasional sehari-hari. Namun, kondisi di lapangan saat ini justru memicu ketimpangan yang merugikan pengguna kendaraan lain.
"Yang jadi persoalan di sini ada juga warga masyarakat lain mengalami kesulitan untuk antre. Informasi yang saya dapat ada SPBU memberlakukan registrasi kendaraan yang akan antre mengisi BBM Solar," ujarnya menambahkan.
Politisi Minahasa ini menekankan bahwa sistem registrasi yang diberlakukan di SPBU sebenarnya sah-sah saja, sejauh kebijakan tersebut membawa dampak baik dan menciptakan ketertiban bagi masyarakat luas.
"Tapi jika pada kenyataannya tidak demikian, maka Pemerintah dan pihak terkait sebaiknya mengambil langkah. Karena menurut saya yang membutuhkan BBM Solar bukan hanya kendaraan berukuran besar seperti dump truck, bis dan sebagainya. Ada juga kendaraan lain bermesin diesel yang membutuhkan BBM Solar," tegasnya.
Lebih lanjut, Kamasi juga berharap agar pihak-pihak yang sengaja menyalahgunakan BBM Solar di luar kebutuhan operasional kendaraan untuk segera menghentikan praktik tersebut. Ia mengimbau seluruh pihak agar tetap memikirkan kebutuhan warga masyarakat lainnya yang memiliki hak setara terhadap akses energi.