Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai belum cukup menjadi indikator bahwa penanganan perkara tersebut telah berlangsung secara independen dan akuntabel. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penggunaan fasilitas Rutan KPK tidak menghilangkan potensi konflik kepentingan selama proses penyidikan dan penuntutan tetap berada di bawah kendali Kejaksaan Agung.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →"Penahanan Febrie di Rutan KPK tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas. Langkah tersebut justru lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara objektif dan transparan," kata Hendardi dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026). Menurutnya, penggunaan fasilitas rutan tersebut tidak serta-merta mengubah fakta bahwa proses hukum masih dikendalikan oleh institusi tempat Febrie pernah menjabat sebagai pejabat tinggi.
Hendardi menambahkan, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung semestinya ditangani oleh lembaga penegak hukum lain yang tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan tersangka. Ia menekankan pentingnya prinsip tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri guna menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.
"Dalam perspektif akuntabilitas penegakan hukum, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung semestinya ditangani oleh lembaga penegak hukum lain yang lebih independen dan tidak memiliki hubungan kelembagaan maupun konflik kepentingan dengan tersangka. Oleh karena itu, penanganan perkara Febrie seharusnya dialihkan kepada KPK agar independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik benar-benar terjamin," ujarnya.
Lebih lanjut, keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara tersebut kepada KPK mengindikasikan adanya upaya menjaga citra institusi dari keterbukaan masalah yang lebih luas. Penanganan internal dikhawatirkan dapat mengontrol arah penyidikan dan membatasi pengembangan kasus agar hanya berhenti pada figur tertentu saja, tanpa menyentuh pihak lain yang mungkin turut bertanggung jawab secara hukum.