Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya membeberkan alasan strategis di balik keputusan penyidik yang langsung menjebloskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan laporan yang dihimpun, keputusan pemindahan penahanan ini didasarkan pada pertimbangan khusus menyangkut rekam jejak sang mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut selama berdinas.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut keterangan dari Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Rudi Margono di Gedung Kejagung, Jumat (24/7), langkah tersebut diambil mengingat rekam jejak Febrie yang selama ini aktif membongkar serta mengurus berbagai perkara rasuah berskala besar. Sebagaimana dilaporkan, pihak institusi memandang perlunya langkah pengamanan ekstra guna menjamin transparansi serta akuntabilitas hukum yang sedang berjalan.
"Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar," ujar Rudi Margono di hadapan awak media dalam konferensi pers yang menjelaskan alasan penahanan tersebut.
Berdasarkan analisis tim redaksi, penempatan Febrie di rutan lembaga antirasuah ini juga merefleksikan bentuk sinergisitas antar-lembaga penegak hukum sekaligus memberikan kenyamanan psikologis bagi tersangka. Mengutip laporan resmi, Rudi menambahkan bahwa pertimbangan tersebut sangat masuk akal demi menjamin keamanan proses hukum lanjutan mengingat posisi strategis yang pernah diduduki oleh sang tersangka sebelumnya.
Di sisi lain, penetapan Febrie sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang diiringi oleh respons perlawanan verbal di mana yang bersangkutan sempat mengeklaim dirinya mengalami kriminalisasi. "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ucap Febrie sembari menyatakan kesiapannya dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya.