Panggung hukum nasional kembali dihebohkan dengan dinamika kuasa hukum dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah kini secara resmi mengambil alih peran sebagai pengacara untuk mendampingi proses hukum kliennya tersebut di Gedung Kejaksaan Agung.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan informasi yang dihimpun, kehadiran Febri Diansyah terungkap saat mendampingi pemeriksaan perdana Febrie Adriansyah di hadapan penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat, 23 Juli 2026. "Ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," ujar Febri Diansyah kepada awak media saat ditemui di lokasi.
Dalam keterangannya, Febri mengungkapkan bahwa kliennya sangat berharap penanganan perkara ini dapat berjalan secara objektif dan adil. Pihaknya meminta agar para penyidik mampu memilah fakta-fakta hukum secara jernih serta memperjelas tuduhan maupun tindak pidana asal atau predicate crime yang disangkakan dalam dugaan pencucian uang tersebut. "Termasuk juga perlu diperjelas seterang-terangnya sebenarnya apa tuduhan dan predicate crime untuk indikasi TPPU tersebut," tambahnya.
Berdasarkan analisis dari pengamatan awak media, masuknya Febri Diansyah ke dalam lingkaran tim hukum ini menandai babak baru setelah sebelumnya posisi tersebut diisi oleh pengacara kondang Hotman Paris. Hotman sebelumnya memutuskan untuk mengundurkan diri hanya berselang beberapa hari setelah mengumumkan keterlibatannya, menyusul gelombang kritik publik serta alasan kesehatan serius berupa penyakit saraf kejepit yang mengharuskannya menggunakan kursi roda.
Dari analisis tim redaksi, pergantian figur penasihat hukum di tengah proses penyidikan yang krusial ini tentu akan membawa strategi pertahanan yang berbeda bagi Febrie Adriansyah. Publik kini menantikan bagaimana langkah taktis dari mantan aktivis antikorupsi tersebut dalam mengawal proses hukum di kejaksaan agar tetap transparan dan akuntabel.