Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan kembali menunjukkan dukungannya dengan menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kehadiran Anies di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu tersebut bertujuan untuk mendampingi serta mendengarkan langsung pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dari Tom Lembong atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pantauan di lokasi, Anies yang mengenakan pakaian berwarna biru dongker tiba di ruang sidang dan langsung menyalami Tom Lembong yang segera menyusul masuk. Keduanya sempat terlihat saling melempar senyum dan bertukar obrolan singkat sebelum persidangan dimulai. Mengutip laporan langsung dari ruang sidang, Anies menyampaikan keyakinannya terhadap integritas lembaga peradilan dalam menangani perkara hukum yang melibatkan sahabatnya tersebut.
"Siang hari ini saya hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan yang agendanya pembacaan pleidoi oleh Bapak Tom Lembong, kita mendoakan dan yakin insyaallah majelis hakim akan memutus dengan adil, dengan objektif demi kepastian hukum," ujar Anies Baswedan kepada awak media di lokasi.
Selain kehadiran Anies Baswedan, jalannya persidangan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, pengamat, serta mantan pejabat tinggi negara yang turut memberikan dukungan moral. Beberapa nama yang tampak hadir di antaranya adalah mantan Timnas AMIN Geisz Chalifah, mantan Anggota TGUPP Tatak Ujiyati, politisi PPP Habil Marati, pengamat politik Refly Harun, serta mantan Wakapolri Komjen Oegroseno. Turut hadir pula mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Dari analisis tim redaksi, gelombang kehadiran para tokoh publik dan mantan pejabat dalam sidang pleidoi ini mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap jalannya proses hukum kasus impor gula yang membelit Tom Lembong. Dukungan moral tersebut dinilai sebagai bentuk solidaritas sekaligus pengawalan sosial agar proses peradilan tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun kepada Tom Lembong setelah meyakini yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain hukuman badan, Tom juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.