Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berdasarkan putusan hakim, Tom dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menanggapi putusan tersebut, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan hadir langsung di pengadilan dan menyampaikan empat poin pernyataan penting kepada awak media. Menurut Anies, pihak-pihak yang mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan dengan akal sehat pasti merasakan kekecewaan mendalam atas vonis yang dijatuhkan kepada sahabatnya itu. "Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa, sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini," ujar Anies Baswedan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam poin kedua pernyataannya, Anies menyoroti potensi ancaman hukum yang dapat menimpa masyarakat luas akibat kasus ini. Sebagaimana dilaporkan, ia mempertanyakan nasib jutaan warga negara lainnya apabila sosok seperti Tom Lembong saja bisa menghadapi situasi kriminalisasi hukum yang dinilainya seterang benderang ini.
Lebih lanjut pada poin ketiga, Anies menegaskan komitmen penuhnya untuk membersamai dan mendukung segala langkah hukum yang akan ditempuh oleh Tom Lembong dalam mencari keadilan. "Tiga, apa pun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan kami akan dukung sepenuhnya," tegas Anies dengan penuh keyakinan.
Mengakhiri penyataannya pada poin keempat, Anies menyerukan kepada para pemegang kekuasaan agar segera melakukan pembenahan serius terhadap sistem peradilan nasional. Dari analisis tim redaksi, seruan ini menggarisbawahi kekhawatiran bahwa runtuhnya kepercayaan publik terhadap hukum dapat berdampak langsung pada stabilitas negara.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tanpa adanya alasan pemaaf maupun pembenar. Apabila denda senilai Rp 750 juta tersebut tidak dibebankan atau dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.