Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah merampungkan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periodik tahun pelaporan 2025. Langkah kepatuhan ini dilakukan secara tepat waktu, menunjukkan komitmen tinggi para pemimpin negara terhadap prinsip transparansi publik.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →"Kami perlu sampaikan untuk merespons pertanyaan kawan-kawan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan analisis tim redaksi, tindakan proaktif dari kepala negara dan wakil kepala negara ini memiliki signifikansi moral yang besar dalam membangun budaya antikorupsi di Indonesia. Menurut keterangan pihak lembaga antirasuah, ketaatan administratif tersebut dipandang sebagai standar teladan emas yang patut ditiru oleh seluruh jajaran penyelenggara negara di berbagai level pemerintahan.
"Teladan baik yang sudah diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi," tambah Budi.
Lebih lanjut, publik nantinya dapat mengakses rincian laporan kekayaan tersebut secara terbuka melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id setelah proses verifikasi dan publikasi selesai. Sebagaimana hasil pengecekan manual, LHKPN milik Wapres Gibran Rakabuming Raka telah berhasil terpublikasi dengan total kekayaan tercatat mencapai sekitar Rp27,9 miliar, sementara laporan milik Presiden Prabowo Subianto masih berada dalam proses tahap publikasi oleh sistem KPK.