Sebuah narasi menyesatkan kembali mencuat di media sosial dan memicu keresahan publik terkait rencana kebijakan pemerintah. Berdasarkan penelusuran awak media, sebuah akun Facebook mengunggah klaim pada 17 Juli 2026 yang menyebutkan bahwa penggunaan sumur bor atau pompa air rumahan akan segera dikenakan pajak dengan besaran setara tagihan PDAM.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Unggahan tersebut tidak hanya memuat narasi protes yang memancing emosi pembaca, tetapi juga menyertakan foto seorang pejabat dengan atribut seragam pemerintahan. Berdasarkan analisis tim redaksi melalui perangkat pendeteksi kecerdasan buatan, foto yang disematkan dalam unggahan provokatif itu terbukti merupakan hasil modifikasi AI yang menampilkan sosok mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memang terdapat regulasi mengenai pajak air tanah. Namun, pengenaan pajak tersebut tidak menyasar masyarakat umum yang memanfaatkan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga pribadi, melainkan difokuskan untuk kegiatan komersial, industri, atau bisnis skala besar.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, serta tempat ibadah secara tegas dikecualikan dari objek pajak. Dengan demikian, narasi yang menyamakan pajak sumur bor rumah tangga dengan tarif PDAM merupakan informasi palsu yang sengaja disebarkan untuk menciptakan kepanikan.
Mengutip penjelasan dari berbagai sumber instansi daerah, kebijakan pajak air tanah diserahkan pengaturannya kepada pemerintah daerah masing-masing dengan tetap membebaskan sektor rumah tangga kecil. Masyarakat diimbau agar lebih teliti, tidak mudah percaya, serta selalu menyaring setiap informasi yang beredar di media sosial agar terhindar dari dampak negatif disinformasi.