Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan status Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, pada Jumat (24/7/2026), masyarakat diimbau untuk tidak berasumsi liar terkait penetapan status hukum mantan pejabat tersebut.
Menurut Rudi Margono, pemanggilan dan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi merupakan prosedur wajib yang diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
"Di titik ini nanti, mohon jangan ada bias disampaikan, Kok menjadi saksi. Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu," ungkap Rudi Margono saat memberikan keterangan resmi di Gedung Kejagung.
Rudi juga merujuk pada praktik peradilan seperti yurisprudensi praperadilan di Kupang, yang menyatakan bahwa penetapan status seseorang tanpa prosedur pemeriksaan awal dapat dinilai tidak sah secara hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun, kehadiran Febrie pada Jumat tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya berhalangan hadir pada pemanggilan pertama, Rabu (22/7/2026), dengan alasan kondisi kesehatan.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 guna mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta valuta asing bernilai puluhan miliar rupiah.
Dari pantauan redaksi, kendati telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah hingga kini dilaporkan masih mencatatkan status sebagai jaksa aktif di lingkungan Kejagung.