Berdasarkan keterangan resmi dari pemerintah, Istana menegaskan bahwa mundurnya Febrie Adriansyah dari posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus tidak memerlukan penerbitan Keputusan Presiden. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa keputusan tersebut murni bersifat pribadi yang diajukan langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Mengutip penjelasan Mensesneg Prasetyo Hadi kepada awak media pada Senin, "Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban". Ia menambahkan bahwa Keppres dari Presiden Prabowo Subianto baru akan diterbitkan ketika proses penunjukan pengganti definitif dilakukan.
Berdasarkan analisis tim redaksi, dinamika internal di institusi penegak hukum ini menarik perhatian publik menyusul langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri yang melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dari unsur swasta serta mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sebagaimana dilaporkan Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, langkah pelimpahan perkara ini merupakan wujud nyata sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Selama proses penyidikan berlangsung, aparat telah memeriksa sekitar 15 orang saksi serta dua orang ahli, di samping menggeledah sejumlah lokasi penting yang menjadi sorotan publik.
Berdasarkan konstruksi perkara, Don Ritto disangkakan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi, sedangkan Febrie Adriansyah diduga terseret dalam kasus korupsi dan atau pencucian uang terkait penanganan hukum perkara PT Asabri dan kasus lainnya. Pihak berwenang memastikan penegakan hukum akan terus berjalan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.