Kementerian Sekretariat Negara mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat usulan resmi mengenai pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penunjukan pejabat strategis tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto melalui mekanisme Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujar Prasetyo dalam keterangannya kepada para awak media di Jakarta, Senin.
Berdasarkan analisis tim redaksi, kekosongan posisi strategis ini menuntut langkah cepat dari pimpinan korps Adhyaksa agar penegakan hukum di bidang pidana khusus tidak mengalami hambatan berarti. Meskipun penunjukan Pelaksana Tugas telah dilakukan untuk menjaga roda organisasi tetap berputar, kehadiran pejabat definitif tetap mendesak demi menjamin kepastian komitmen penanganan berbagai perkara korupsi besar yang sedang berjalan.
Langkah pengunduran diri Febrie Adriansyah dari kursi pimpinan Jampidsus sendiri terjadi setelah ia bersama satu orang berinisial DR tersandung kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menanggapi situasi tersebut, pihak Kejaksaan Agung menegaskan sikap hormat atas keputusan pribadi yang diambil guna menjaga integritas serta objektivitas institusi penegak hukum.
Sementara itu, pihak Istana merinci bahwa proses administrasi pemberhentian melalui Keppres tidak diperlukan dalam konteks mundurnya Febrie karena hal tersebut murni merupakan keputusan personal. Sebagaimana dijelaskan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, penerbitan Keppres baru akan diberlakukan secara resmi setelah nama calon pengganti definitif secara sah diusulkan dan disetujui untuk menduduki jabatan penting tersebut.