Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia resmi mengambil langkah drastis dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Perdagangan Dalam Negeri. Kebijakan yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 30 Juni 2025 ini menandai babak baru dalam upaya pembersihan regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika ekonomi modern saat ini.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sebagaimana dilaporkan dalam dokumen resmi negara, keempat aturan yang resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku tersebut mencakup Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan beserta seluruh perubahannya hingga tahun 2017. Selain itu, aturan mengenai ketentuan umum distribusi barang, laporan keuangan tahunan perusahaan, serta pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang diatur dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023 turut menjadi bagian dari paket pencabutan regulasi ini.
Dari analisis awak media, langkah deregulasi ini mengindikasikan komitmen kuat pemerintah dalam memangkas tumpang tindih aturan yang kerap membingungkan para pelaku usaha. "Penyederhanaan regulasi adalah kunci utama dalam menciptakan iklim investasi dan iklim usaha yang sehat serta berdaya saing tinggi," ujar salah satu pengamat hukum administrasi negara menanggapi kebijakan strategis ini.
Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa pencabutan aturan-aturan lama ini tidak lepas dari upaya transformasi digital dan integrasi sistem perizinan berusaha yang kini semakin terpusat. Dengan dihapusnya ketentuan administratif yang tumpang tindih, para pelaku badan usaha diharapkan dapat beroperasi dengan efisiensi yang lebih tinggi tanpa terbebani oleh prosedur birokrasi masa lalu yang kaku.