Berdasarkan perdebatan publik terkait penerapan ketentuan pidana terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, isu penyalahgunaan jabatan kembali menjadi sorotan utama masyarakat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Taufiqurrahman Syahuri, dugaan penyalahgunaan jabatan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. "Penerapan hukum pidana harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata karena adanya persepsi atau tekanan opini publik," jelasnya dalam diskusi publik di Jakarta Pusat pada Selasa (21/7/2026).
Dari pantauan redaksi, masyarakat kerap menyamakan setiap kesalahan atau pelanggaran pejabat dengan tindak pidana korupsi. Padahal, kekhilafan atau penyalahgunakan kewenangan dapat dikategorikan ke dalam ranah hukum administrasi, pidana jabatan, atau pidana korupsi tergantung objek dan dampak yang ditimbulkan.
Menurut Taufiqurrahman, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa tindakan melampaui atau mencampuradukkan kewenangan pada dasarnya berada di ranah administrasi dan dikenai sanksi administratif. Namun, penyalahgunaan tersebut dapat bergeser ke pidana jika bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta merugikan keuangan negara.
"Dalam kondisi demikian, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," beber Taufiqurrahman mengenai kriteria peralihan ranah hukum tersebut.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, penegakan hukum dalam kasus Febrie Adriansyah ini ditegaskan harus bersandar penuh pada alat bukti yang sah. Taufiqurrahman mengingatkan bahwa prinsip negara hukum wajib menjunjung tinggi proses pembuktian yang adil tanpa terpengaruh oleh asumsi liar maupun desakan opini publik.