Kejaksaan Agung memberikan kepastian terkait status kepegawaian Ketut Sumedana yang kini resmi meninggalkan posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Berdasarkan keterangan resmi dari institusi korps adhyaksa, pergeseran posisi ini terjadi seiring dengan penugasan baru yang diemban oleh yang bersangkutan di tingkat pemerintahan pusat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa peralihan status tersebut langsung berlaku sejak pelantikan pejabat terkait di lembaga baru. "Pak Ketut sendiri semenjak dilantik tidak lagi statusnya sebagai Kajati Sumsel," ujar Anang saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis (23/7).
Dari analisis awak media, langkah penempatan figur berlatar belakang hukum yang kuat ke dalam struktur lembaga strategis nasional mengindikasikan keseriusan pemerintah dalam memperketat aspek pengawasan. Penunjukan ini diharapkan mampu menghadirkan transparansi serta meminimalisir potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program-program prioritas negara.
Lebih lanjut, Anang memastikan bahwa kekosongan kepemimpinan di tingkat wilayah tersebut tidak akan mengganggu roda operasional lembaga penegak hukum di daerah. Untuk sementara waktu, seluruh kewenangan serta tanggung jawab operasional harian dijalankan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel hingga proses penunjukan pejabat definitif rampung.
Sebagaimana diketahui, Badan Gizi Nasional belum lama ini mengumumkan susunan formasi pengurus baru untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Presiden Prabowo Subianto menunjuk lima pejabat eselon satu baru, di mana Ketut Sumedana dipercaya mengemban amanah sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan menggantikan pejabat sebelumnya.