Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dengan tegas mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengusut tuntas berbagai kasus korupsi lainnya yang diduga melibatkan Hery Susanto selama menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman Republik Indonesia periode 2021 hingga 2026. Desakan tersebut mengemuka menyusul penetapan Hery sebagai tersangka dalam kasus rasuah tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan yang dihimpun, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pihaknya menuntut aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penerimaan suap atau gratifikasi yang melibatkan Hery terkait berbagai rekomendasi sektor pertambangan. "Kami menuntut Kejagung untuk mengembangkan dugaan suap atau gratifikasi oleh HS atas rekomendasi-rekomendasi terkait tambang," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan analisis dari pengamatan tim redaksi, langkah proaktif yang didorong oleh lembaga pengawas antikorupsi ini sangat krusial untuk membersihkan institusi pengawas pelayanan publik dari praktik kotor penyalahgunaan wewenang. Pengusutan secara menyeluruh diharapkan mampu membongkar jaringan mafia perizinan yang selama ini memanfaatkan celah birokrasi demi keuntungan pribadi.
Boyamin menilai penelusuran rekam jejak tersebut sangat mendesak dilakukan karena Hery kerap menangani isu-isu strategis di sektor pertambangan serta sering mengadakan pertemuan tertutup dengan para pengusaha. Di sisi lain, MAKI juga menyoroti keteledoran Panitia Seleksi Ombudsman dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat karena meloloskan figur dengan rekam jejak bermasalah hingga terpilih menjadi ketua lembaga tersebut.
Kasus penjeratan Hery berawal dari perannya menerbitkan surat koreksi yang menguntungkan korporasi swasta hingga merugikan keuangan negara, yang kemudian berbuah imbalan miliaran rupiah. Menanggapi situasi pelik ini, pimpinan Ombudsman Republik Indonesia secara kelembagaan telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik serta berkomitmen penuh untuk kooperatif mendukung proses hukum di Kejaksaan Agung.