Undang-undang mengenai jaminan sosial menetapkan berbagai ketentuan umum guna memperjelas batasan istilah yang digunakan dalam penyelenggaraan program perlindungan sosial. Berdasarkan Pasal 1, jaminan sosial didefinisikan sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial yang bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Selain itu, regulasi tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional, yaitu suatu mekanisme pelaksanaan program jaminan sosial yang dijalankan oleh beberapa badan penyelenggara khusus. Program ini didukung oleh berbagai instrumen pendanaan seperti asuransi sosial yang bersifat wajib dan tabungan wajib bagi para peserta.
Asuransi sosial bekerja melalui mekanisme pengumpulan dana dari iuran guna memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko sosial ekonomi yang mungkin menimpa peserta beserta anggota keluarganya. Sementara itu, bagi masyarakat dari kalangan fakir miskin dan orang tidak mampu, pemerintah menyediakan bantuan iuran agar mereka tetap dapat berpartisipasi sebagai peserta program jaminan sosial.
Penyelenggaraan seluruh program tersebut dipegang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang berstatus sebagai badan hukum resmi yang dibentuk khusus untuk mengelola program perlindungan sosial di Indonesia. Pemahaman mendalam mengenai ketentuan umum ini sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui hak serta kewajiban mereka dalam sistem perlindungan sosial nasional.