Kabayan News Kabayan News
/home / ekonomi / SAFEnet Ungkap Alasan Kuota Internet...
EKONOMI

SAFEnet Ungkap Alasan Kuota Internet Tidak Boleh Dihanguskan Sepihak

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 26 Juli 2026
Ilustrasi kuota internet seluler yang dibahas oleh SAFEnet di Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi kuota internet seluler yang dibahas oleh SAFEnet di Mahkamah Konstitusi

Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet menegaskan bahwa sisa kuota internet yang masih tersisa meski masa berlakunya telah habis tetap memiliki nilai ekonomi. Pendapat tersebut disampaikan oleh SAFEnet melalui dokumen amicus curiae yang dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi terkait pengujian pasal dalam Undang-Undang Telekomunikasi mengenai persoalan kuota hangus.

"Sisa kuota data merupakan nilai ekonomi yang telah dibeli oleh pengguna layanan telekomunikasi di muka dan berada dalam penguasaan pengguna layanan telekomunikasi sejak pembayaran selesai," demikian kutipan dari dokumen amicus curiae SAFEnet yang dirilis di Jakarta, Minggu.

Karakteristik ekonomi yang bersumber dari sistem pembayaran di muka ini menempatkan sisa kuota dalam cakupan hak milik pribadi yang dilindungi oleh Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlindungan tersebut berlaku tanpa memandang bagaimana pihak penyedia layanan telekomunikasi mengklasifikasikan hubungan kontraktualnya sebagai bentuk jasa, akses, maupun produk layanan.

Dalam catatannya, SAFEnet menyoroti dua contoh kerugian konkret yang dialami oleh para pengguna layanan telekomunikasi, baik dari kalangan pelanggan prabayar maupun pascabayar. Pada perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025, pemohon bernama Didi Supandi yang merupakan pengguna prabayar harus kehilangan sisa kuota sebesar 23 GB dengan estimasi kerugian mencapai Rp48.000 hingga Rp71.875 dalam kurun waktu satu bulan.

Sementara itu, pemohon lainnya yaitu Rega Felix sebagai pengguna pascabayar tercatat kehilangan rata-rata 36 GB kuota internet setiap bulannya dengan nilai kerugian sekitar Rp81.000, meskipun yang bersangkutan tetap membayar tagihan layanan secara penuh. "Pola tersebut menggugurkan pembelaan bahwa praktik penghangusan hanya menyentuh pelanggan prabayar yang belum membayar secara penuh," lanjut isi dari dokumen amicus curiae tersebut.

Selain itu, SAFEnet turut menyoroti adanya perbedaan perlakuan yang cukup kontras antara sisa pulsa reguler dan kuota internet oleh operator seluler. Menurut mereka, sisa pulsa utama masih dapat terus digunakan selama masa aktif kartu seluler masih berjalan, sedangkan sisa kuota internet yang sama-sama dibeli di muka justru langsung dihanguskan begitu masa berlakunya usai.

SAFEnet menilai bahwa perbedaan perlakuan tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan teknologi sistem, melainkan murni merupakan kebijakan bisnis dari operator telekomunikasi. Mengingat kedua aset digital tersebut sama-sama dibeli menggunakan dana pribadi konsumen, kuota internet semestinya mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan pulsa reguler.

Topics
safenet kuota internet mahkamah konstitusi uu telekomunikasi operator seluler teknologi
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.