Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Modus Baru, Empat Begal Berkedok...
BERITA

Modus Baru, Empat Begal Berkedok Mata Elang Dibekuk Polisi di Depok

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 2025-12-31
Ilustrasi penangkapan empat pelaku begal berkedok mata elang oleh jajaran Polsek Cimanggis di Depok.

Ilustrasi penangkapan empat pelaku begal berkedok mata elang oleh jajaran Polsek Cimanggis di Depok.

Aksi kriminalitas dengan modus operandi baru kembali meresahkan warga di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Jajaran kepolisian dari Polsek Cimanggis berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan, di mana mereka sengaja menyamar dan berpura-pura menjadi penagih utang atau yang kerap dikenal sebagai mata elang.

Berdasarkan analisis awak media, modus kejahatan dengan menyamar sebagai petugas lapangan lembaga pembiayaan semakin marak menyasar pengendara usia lanjut yang dianggap lebih rentan. Para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan korban untuk melancarkan aksi perampasan kendaraan secara paksa di jalanan sepi tanpa prosedur penarikan resmi.

Mengutip laporan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban berinisial S yang berusia 50 tahun sedang mengendarai sepeda motor seorang diri di kawasan Tapos, Depok. Tanpa diduga, korban tiba-tiba dipepet oleh komplotan pelaku yang berjumlah empat orang dan langsung menuduhnya menunggak cicilan kendaraan.

"Iya ngakunya matel, kami melakukan penyelidikan dari laporan korban dan berhasil menangkap empat tersangka," ungkap Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, dalam keterangannya kepada awak media di Depok.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, keempat tersangka yang masing-masing berinisial RP, NK, AK, dan MT membagi peran secara terencana. Korban yang sempat memberikan perlawanan dan meminta pertolongan warga akhirnya harus pasrah saat motornya dirampas karena para pelaku beraksi secara berkelompok menggunakan beberapa kendaraan.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam pihak kepolisian, komplotan penjahat jalanan ini ternyata sudah beroperasi di wilayah Depok selama kurang lebih satu tahun dan tercatat telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali. Kendaraan hasil rampasan tersebut rencananya akan dijual cepat seharga Rp3,5 juta tanpa melibatkan pihak leasing yang sebenarnya.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu satu orang terduga pelaku berinisial RD yang berperan sebagai penadah hasil curian.

Topics
depok begal mata elang polsek cimanggis kriminalitas pemerasan hukum berita depok
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.