Aksi kriminalitas dengan modus operandi baru kembali meresahkan warga di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Jajaran kepolisian dari Polsek Cimanggis berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan, di mana mereka sengaja menyamar dan berpura-pura menjadi penagih utang atau yang kerap dikenal sebagai mata elang.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis awak media, modus kejahatan dengan menyamar sebagai petugas lapangan lembaga pembiayaan semakin marak menyasar pengendara usia lanjut yang dianggap lebih rentan. Para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan korban untuk melancarkan aksi perampasan kendaraan secara paksa di jalanan sepi tanpa prosedur penarikan resmi.
Mengutip laporan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban berinisial S yang berusia 50 tahun sedang mengendarai sepeda motor seorang diri di kawasan Tapos, Depok. Tanpa diduga, korban tiba-tiba dipepet oleh komplotan pelaku yang berjumlah empat orang dan langsung menuduhnya menunggak cicilan kendaraan.
"Iya ngakunya matel, kami melakukan penyelidikan dari laporan korban dan berhasil menangkap empat tersangka," ungkap Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, dalam keterangannya kepada awak media di Depok.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, keempat tersangka yang masing-masing berinisial RP, NK, AK, dan MT membagi peran secara terencana. Korban yang sempat memberikan perlawanan dan meminta pertolongan warga akhirnya harus pasrah saat motornya dirampas karena para pelaku beraksi secara berkelompok menggunakan beberapa kendaraan.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam pihak kepolisian, komplotan penjahat jalanan ini ternyata sudah beroperasi di wilayah Depok selama kurang lebih satu tahun dan tercatat telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali. Kendaraan hasil rampasan tersebut rencananya akan dijual cepat seharga Rp3,5 juta tanpa melibatkan pihak leasing yang sebenarnya.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu satu orang terduga pelaku berinisial RD yang berperan sebagai penadah hasil curian.