Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat kembali berhasil diredam oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan laporan yang dihimpun, jajaran Polda Metro Jaya sukses meringkus komplotan begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dari total empat pelaku yang diamankan, satu di antaranya harus merasakan timah panas petugas lantaran mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak disergap.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RCP yang berusia 20 tahun. Korban bersama temannya mengalami insiden perampokan di Jalan Raya Bomang, Desa Nanggerang, Tajurhalang, pada Minggu dini hari, 19 Januari 2025. Ketika dalam perjalanan pulang dari Parung, kendaraan korban tiba-tiba dipepet oleh empat orang tak dikenal yang mengendarai dua unit sepeda motor.
Mengutip laporan kepolisian, para pelaku tanpa belas kasihan langsung menendang motor korban hingga terjatuh ke aspal. Belum sempat korban berdiri, para pelaku langsung mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit dan merampas telepon genggam milik korban. "Pelaku mengeluarkan sebilah celurit sambil mengancam korban dan temannya untuk menyerahkan handphone. Dikarenakan ketakutan, korban dan temannya menyerahkan handphone mereka," ungkap Ade Ary.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, keberadaan para pelaku berhasil terdeteksi di sebuah perumahan kawasan Cibinong pada Jumat pagi, 14 Februari 2025. Saat penggerebekan berlangsung, situasi sempat memanas ketika salah satu tersangka berinisial IR mencoba melarikan diri dan melawan petugas di lapangan.
Menurut Panit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Fanni Athar Hidayat, tindakan tegas dan terukur terpaksa diambil oleh petugas untuk melumpuhkan tersangka yang melawan. Dari hasil pengembangan kasus, terungkap fakta mengejutkan bahwa tiga dari empat pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa. Kawanan ini dikenal sangat berbahaya karena tidak pernah ragu melukai para korbannya demi merampas barang berharga.
Dari analisis awak media, pengungkapan kasus ini menunjukkan eskalasi kejahatan jalanan yang membutuhkan respons cepat dan terukur dari aparat kepolisian, mengingat para pelaku merupakan residivis kambuhan. Saat ini, keempat pelaku yang masing-masing berinisial IR, DN, MJ, dan MR telah mendekam di balik jeruji besi beserta barang bukti berupa celurit dan pedang. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan guna mempertanggungjawabkan perbuatan kriminal mereka.