Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Naluri Ibu Hilang, Wanita di Riau...
BERITA

Naluri Ibu Hilang, Wanita di Riau Tega Jadikan Anak Manusia Silver

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 2026-06-18
Ilustrasi kasus eksploitasi anak menjadi manusia silver di Riau

Ilustrasi kasus eksploitasi anak menjadi manusia silver di Riau

Dunia perlindungan anak kembali tercoreng oleh sebuah tindakan biadab yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial SM (31) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Alih-alih memberikan kasih sayang dan perlindungan, ibu tersebut justru tega mengeksploitasi anak-anak dan cucunya yang masih di bawah umur untuk mencari uang di jalanan sebagai manusia silver.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, kasus ini terbongkar berkat kepedulian masyarakat yang curiga melihat keributan di lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, pada Jumat sore, 12 Juni 2026. Warga mendapati seorang anak perempuan menangis dan ditarik-tarik oleh anak sebayanya karena menolak pulang ke rumah akibat ketakutan luar biasa.

Mengutip laporan dari kepolisian setempat, anak-anak malang tersebut mengaku enggan kembali ke rumah karena takut menjadi korban penganiayaan sang ibu. Mereka diwajibkan menyetor uang dengan nominal tertentu setiap harinya dari hasil mengamen di jalanan.

"Mereka ribut karena salah satu anak, yaitu PW mengaku takut pulang ke rumah karena jika tidak membawa uang Rp 500 ribu akan dipukuli oleh terlapor SM," ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, dalam keterangannya.

Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa tiga anak yang dipekerjakan sebagai manusia silver tersebut memiliki hubungan darah langsung dengan pelaku. Dua di antaranya adalah anak kandung berinisial MH (11) dan RA (9), sementara satu anak perempuan lainnya berinisial PW (9) merupakan cucu dari tersangka.

Berdasarkan analisis awak media, kasus ini menyoroti masih lemahnya pengawasan sosial di tingkat akar rumput terhadap eksploitasi ekonomi anak berkedok pengamen jalanan. Tekanan ekonomi sering kali dijadikan dalih klasik oleh para orang tua yang tidak bertanggung jawab untuk mengorbankan masa depan serta keselamatan buah hati mereka.

Menanggapi temuan tersebut, Satreskrim Polres Pelalawan tidak tinggal diam dan langsung menetapkan SM sebagai tersangka atas tindak pidana eksploitasi anak. Tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Polisi menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas agar tidak memperlakukan anak-anak sebagai alat pencari keuntungan finansial.

Topics
manusia silver eksploitasi anak riau pelalawan pangkalan kerinci kekerasan anak kriminal hukum
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.