Mengutip laporan dari kepolisian, publik dikejutkan oleh tindakan keji seorang pemuda berinisial G (18) yang tega menghabisi nyawa keponakannya sendiri yang masih berusia dua tahun di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan hasil visum et repertum dari RS Polri, ditemukan fakta yang sangat memilukan, yakni terdapat 32 luka tusuk yang bersarang di tubuh mungil korban. Jasad tak bernyawa itu pertama kali ditemukan di sebuah rumah kontrakan pada Rabu (27/5).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sebagaimana dilaporkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, peristiwa tragis ini bermula ketika korban dan pelaku hanya tinggal berdua di dalam kontrakan sementara sang nenek sedang keluar untuk mencari nafkah berjualan. Dari analisis awak media, pola pengasuhan yang kurang pengawasan langsung akibat faktor ekonomi kerap menjadi celah kerentanan dalam lingkungan keluarga rentan, di mana anggota keluarga muda yang belum matang secara emosional dibebankan tanggung jawab pengasuhan tanpa pendampingan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak berwajib, motif di balik aksi brutal tersebut terbilang sepele namun di luar nalar kemanusiaan. Tersangka G mengaku merasa terganggu saat sedang asyik bermain game karena korban tiba-tiba naik ke atas punggungnya, yang kemudian memicu puncak kekesalan pelaku hingga nekat mengambil dua buah pisau di dapur. Selain dalih terganggu permainan daring, pelaku juga sempat melontarkan pengakuan mengejutkan kepada penyidik bahwa dirinya mendengar bisikan-bisikan gaib serta memiliki keinginan untuk segera bertemu dengan Sang Pencipta.
Menurut pengamatan tim redaksi, alasan psikologis yang disampaikan pelaku harus disikapi secara hati-hati melalui uji medis yang mendalam. Meskipun pihak keluarga sempat menyebutkan bahwa tersangka memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan rutin mengonsumsi obat-obatan tertentu, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka masih menunggu hasil observasi psikiatris resmi dari RS Polri sebelum dapat menarik kesimpulan akhir mengenai status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selepas melakukan aksi kejinya, tersangka G sempat mencoba melukai dirinya sendiri hingga mengalami tusukan di bagian dada serta kedua pipinya dan harus mendapatkan perawatan medis intensif. Setelah kondisinya dinyatakan membaik dan siuman, pihak Polres Metro Bekasi Kota langsung menggelar perkara secara cepat dan resmi menetapkan G sebagai tersangka penahanan hukum. Atas perbuatan keji tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto ketentuan hukum pidana terkait, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.