Berdasarkan laporan terbaru, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman mengusulkan agar kewenangan kepala daerah dipangkas drastis guna mencegah maraknya praktik suap. Sebagaimana diwartakan, usulan ini mencuat setelah rentetan operasi tangkap tangan yang terus menjerat para pemimpin daerah sepanjang tahun ini.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut Boyamin, kepala daerah tidak boleh lagi bertindak sebagai penguasa mutlak di wilayahnya masing-masing. Kewenangan manajerial sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada birokrasi profesional seperti Sekretaris Daerah dan para kepala dinas, sementara kepala daerah cukup menjalankan fungsi seremonial semata.
Namun, di balik wacana penyelamatan birokrasi yang tampak steril ini, tersimpan sebuah paradoks mendalam tentang sifat dasar kekuasaan. Memindahkan kendali kepada birokrasi murni atau sistem digital pusat tidak serta-merta menghapuskan potensi penyelewengan, melainkan hanya menggeser pusat gravitasi korupsi ke ruang-ruang tersembunyi yang lebih masif.
Suara-suara kecil dari masyarakat lokal yang teralienasi oleh sistem daring yang kaku sering kali terabaikan di balik formalitas aturan yang dingin. Sentralisasi kekuasaan justru berisiko melahirkan bentuk tirani baru di mana kedaulatan rakyat tergerus oleh mesin administratif yang tak berwajah.
Apakah penyerahan kendali kepada mesin birokrasi murni merupakan solusi sejati, ataukah ia sekadar teater penundaan di mana keadilan selamanya tertunda di balik tumpukan regulasi? Pertanyaan ini meninggalkan ruang ketidakpastian yang produktif, memaksa kita untuk terus merenungkan batas rapuh antara kontrol kekuasaan dan kebebasan.