Pemerintah didorong untuk segera mengubah arah kebijakan penanganan rokok ilegal dengan mengedepankan strategi pencegahan kejahatan (crime prevention) yang menyeluruh. Langkah represif berupa razia barang bukti yang intensif dilakukan selama ini dinilai tidak akan pernah cukup untuk menyelesaikan masalah dari hulu ke hilir.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi, Dr. Ririn Nurfaatirani menegaskan bahwa operasi penindakan hukum yang berjalan saat ini berstatus "necessary but not sufficient". Artinya, tindakan penyitaan barang bukti memang sangat diperlukan, namun belum memadai untuk memutus mata rantai peredaran rokok tanpa cukai tersebut.
Menurut Dosen Hukum Universitas Negeri Makassar ini, selain pengawasan pada rantai distribusi komoditas ini harus diperketat di setiap lini secara berkelanjutan. Lemahnya sistem pengawasan distribusi menjadi celah utama yang terus dieksploitasi oleh sindikat kejahatan ekonomi terorganisasi.
"Pemerintah sebaiknya mulai mengintegrasikan sistem penegakan hukum dengan strategi preventif yang lebih modern. Salah satu langkah krusial yang harus diambil adalah pemanfaatan teknologi canggih untuk melacak proses produksi hingga ke jalur peredaran," tutur Dr. Ririn.
Ia juga menerangkan bahwa kebijakan dari sisi hulu harus mampu menekan tingginya permintaan pasar terhadap produk rokok murah. Selama permintaan masyarakat masih tinggi akibat faktor struktural seperti tarif cukai, maka pasokan ilegal akan terus mencari jalan masuk.
Di sisi lain, peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci utama yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah. Tanpa partisipasi aktif dari publik untuk menolak rokok ilegal, upaya penegakan hukum di lapangan akan terus menghadapi jalan buntu.
"Dengan pendekatan yang komprehensif ini, efektivitas penanggulangan kejahatan ekonomi tidak lagi diukur dari jumlah barang bukti yang disita. Indikator keberhasilan negara yang sejati adalah kemampuan nyata dalam mengurangi tingkat peredaran rokok ilegal melalui pemutusan jaringan," ujar Ririn.