Berdasarkan laporan yang disiarkan oleh detik.com, ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak menjadi pusat perhatian publik ketika Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa secara tegas menolak tawaran damai dari majelis hakim. Sebagaimana diwartakan pada Kamis, 2 Juli 2026, hakim sempat membuka opsi restorative justice mengingat ancaman pidana dalam dakwaan berada di bawah lima tahun penjara. Namun, kesempatan emas untuk meredam polemik tersebut justru dimentahkan secara langsung oleh terdakwa yang memilih jalur perlawanan di hadapan hukum.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, dr Tifa bersama tim penasihat hukumnya menyatakan sikap bulat untuk menolak segala bentuk kompromi administratif yang ditawarkan. "Pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," tegas dr Tifa menanggapi tawaran damai tersebut. Sikap keras ini langsung menyita perhatian publik luas, mengubah sebuah proses peradilan pidana biasa menjadi panggung pertarungan antara kehendak institusional penguasa dan hak individu untuk bersuara.
Wacana dominan yang diproduksi oleh aparatus negara dan media arus utama kerap kali membingkai penegakan hukum berjalan secara adil, objektif, serta netral dalam menangani kasus pencemaran nama baik mantan kepala negara. Narasi resmi ini mengasumsikan bahwa tudingan terhadap ijazah palsu merupakan pelanggaran hukum murni yang mengancam ketertiban sosial, sehingga tawaran damai dipresentasikan sebagai bentuk kemurahan hati rasional demi rekonsiliasi nasional. Media dan lembaga peradilan bekerja secara sistematis untuk memproduksi kesepakatan kolektif, menempatkan pengadilan sebagai teater formalitas yang melindungi pemegang kekuasaan dari gugatan substantif.
Namun di balik narasi resmi tersebut, terdapat kontradiksi internal yang sangat mendalam ketika penggunaan pasal pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik justru memperlihatkan ketakutan struktural elit terhadap transparansi publik. Penolakan terhadap jalur damai dan tuntutan agar subjek kekuasaan menunjukkan keaslian dokumen mengungkap standar ganda hukum yang kerap tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Mekanisme hukum prosedural tampak kehilangan esensinya sebagai pencari kebenaran material, dan justru bergeser fungsi menjadi instrumen koersif untuk mendisiplinkan suara-suara kritis yang dianggap mengganggu kenyamanan status quo.
Kondisi ini menghadirkan sebuah jalan buntu logis atau aporia yang pelik ketika hukum formal yang diciptakan untuk menciptakan keadilan justru menuntut warga negara memilih antara menyerah pada kompromi damai atau dihukum karena menuntut transparansi. Bagaimana masyarakat dapat meruntuhkan monopoli penafsiran hukum oleh negara, sedangkan sistem peradilan itu sendiri dirancang sejak awal untuk melindungi kepentingan para elit? Pertanyaan mendasar ini menggantung tanpa resolusi sederhana, menyisakan sebuah ketakpastian produktif yang memaksa kita untuk terus mempertanyakan batas sejati antara keadilan prosedural dan kebenaran substantif.